Polres Mukomuko Tangkap 2 Orang PNS dan 1 Operator Alat Berat Pelaku Narkoba
Polres Mukomuko Tangkap 2 Orang PNS dan 1 Operator Alat Berat Pelaku Narkoba-Istimewa-rmonline.id
MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 di wilayah hukum Polres Mukomuko.
Dari ketiga tersangka, 2 orang berinisial SA (38) dan RD (44) diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mukomuko dan 1 orang lagi berinisial LR (21) merupakan tenaga operator alat berat, pemuda asal Desa Sungai Ipuh, Kecamatan Selagan Raya.
BACA JUGA:Rembuk Stunting 2024, TPPS Mukomuko Komitmen Turunkan Kasus Stunting
BACA JUGA:Balon Bupati Mukomuko Kurang Serius Ikut Pilkada, Peluang Petahana Borong Parpol Terbuka
Wakapolres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno didampingi Kasatresnarkoba Iptu SMO Aritonang dalam konferensi pers di Mukomuko, Kamis, 11 Juli 2024. Penangkapan ketiga tersangka Narkoba ini hasil operasi Antik Nala 2024.
"Dua ASN SA dan RD ini bertindak sebagai pemakai narkoba jenis sabu dan LR sebagai kurir dan pengedar sabu," ungkapnya.
Dua pelaku berstatus ASN ditangkap pada tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. Keduanya ditangkap ketika sedang mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
‘’Dari tangan kedua ASN ini ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,03 gram,’’ katanya.
BACA JUGA:Ini Kronologis Bocah Hanyut di Muara Sungai Air Dikit Mukomuko, Wabup Wasri Turun Memantau Pencarian
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Rumah Mantan Kades Pauh Terenja Dilalap Sijago Merah Hingga Ludes
Ia pun menambahkan, pada saat ini kedua pelaku tidak bisa ditampilkan karena sedang menjalani rehabilitasi di lembaga rehab BNNP di Bengkulu sesuai dengan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNP Bengkulu.
Masih dalam operasi Antik Nala, pada Minggu (7/7) sekira pukul 21.10 WIB. Satresnakorba Polres Mukomuko berhasil mengungkap satu pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh berinisial LR (21) . Dari pelaku LR petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,96 gram yang disimpan dalam kantong celana pelaku.
Barang bukti lain yang diamankan dari LR, yakni dua buah pipet bening, satu buah pipet bening berbentuk skop, satu pipet bening dengan ujung dibentuk bulat, satu pipet bening yang dibengkokkan, satu pipet bening berwarna putih.
Lalu satu buah jarum, satu buah kaca pirex, satu korek api gas berwarna kuning, satu buah alat hisap sabu-sabu, satu celana jeans, dan dua unit handphone.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: