PKPU Pilkada Disahkan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kembali Bisa Mencalon

PKPU Pilkada Disahkan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kembali Bisa Mencalon

PKPU Pilkada Disahkan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kembali Bisa Mencalon-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RMONLINE.ID - Infonya, KPU RI sudah mengesahkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada Selasa 2 juli 2024 PKPU ini resmi diundangkan.

PKPU yang baru saja disahkan ini sudah ditunggu-tunggu, termasuk oleh warga Provinsi Bengkulu, karena berkaitan dengan bisa atau tidaknya Gubernur Bengkulu saat ini Rohidin Mersyah mencalon kembali.

Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Bengkulu sudah dihitung dua peride menjabat, sehingga berdasakan putusan MK no 02 tahun 2023, ia tidak bisa lagi mencalon.

BACA JUGA:IRT Curiga Isu Tabung Gas 3 Kg Tidak Penuh, Ini Jawaban Disperindag

BACA JUGA:Kabar Baik, Ini Informasi Terbaru Pendaftaran Tes ASN PPPK

Namun setelah keluarganya PKPU Pilkada yang baru ini, pertanyaan dan keraguan yang sempat menjadi perdebatan di Bengkulu ini terjawab sudah.

Sesuai dengan bunyi pasal 19 PKPU yang baru ini, dikatakan syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:

a. Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil guberur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/ walikota dan jabatan wakil bupati/jabatan dengan jabatan wakil bupati/ walikota.

b. Masa jabatan yaitu:

1. Selama 5 (lima) tahun penuh dan atau

2. paling singkat 2 1/2 (dua setengah) tahun

c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara defenitif maupun sementara

d. 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama meliputi:

1. telah 2 (dua) kali berturut-turut  dalam jabatan yang sama

2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: