PKPU Pilkada Disahkan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kembali Bisa Mencalon
PKPU Pilkada Disahkan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kembali Bisa Mencalon-Ilustrasi-Berbagai Sumber
3. telah 2 (dua) kali jabatan dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda, dan
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
BACA JUGA:Terkait 2 PNS Ditangkap Karena Gunakan Narkoba, Begini Pernyataan Bupati Mukomuko
BACA JUGA:Bupati Ingatkan ASN dan Masyarakat Stop Judi Online, Alasannya Ini
Dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d PKPU ini juga menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia paling rendah 30 tahun, serta calon bupati dan wakil bupati wajib berusia minimum 25 tahun.
Demikian informasi singkatnya, tunggu keterangan lebih lengkap dalam konten berikutnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: