Seleksi Calistung Tak Berlaku untuk PPDB Sekolah Dasar, Disdikbud Mukomuko Layangkan SE
Seleksi Calistung Tak Berlaku untuk PPDB Sekolah Dasar, Disdikbud Mukomuko Layangkan SE -Ilustrasi-rmonline.id
BACA JUGA:Heboh Soal Sapi Kurban dari Presiden Jokowi untuk Warga Mukomuko, Ini Penjelasan Kabag Kesra
Sebagai contoh, terang Randi. Calon peserta didik ini masuk melalui jalur Afirmasi, di mana calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi yang tidak mampu dan penyandang disabilitas, peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan ke ikut sertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
“Kemudian umur juga dari 6 tahun sampai 7 tahun pada 1 Juli 2024 nanti, hal itu yang menjadi sayarat untuk calon peserta didik masuk ke SD nantinya,” jelas Randi.
Randi juga menjelaskan, nanti pihaknya saat pembukaan pendaftaran PPDB SD tanggal 24 Juni 2024 akan melakukan monitoring ke sekolah-sekolah.
Monitoring dilakukan untuk mengawasi pendaftaran di sekolah-sekolah berjalan sesuai dengan juknis dan surat edaran yang ada.
“Kita nanti saat pendafataran juga melakukan monitoring di sekolah-sekolah, agar pendafataran di sekolah sesuai dengan aturan yang ada,” tutup Randi.
Adapun Ketentuan Khusus PPDB untuk SD di Kabupaten Mukomuko:
a. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
c. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
d. Sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam penerimaan peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar;
e. Setiap Ruangan belajar maksimal 28 siswa.
Berikut Ketentuan Khusus PPDB untuk SMP :
a. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: a). berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b). memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: