Masyarakat Bisa Sembelih Hewan Kurban di RPH Mukomuko Dibantu Penjagal Bersertifikat

Masyarakat Bisa Sembelih Hewan Kurban di RPH Mukomuko Dibantu Penjagal Bersertifikat

Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Mukomuko, Pitriyani, S.Pt --

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Masyarakat Mukomuko bisa memanfaatkan jasa Rumah Potong Hewan (RPH) untuk penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2024. 

Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemkab Mukomuko di Padang Panaek, Desa Pasar Sebelah, Kota Mukomuko juga dibekali 1 orang penjagal (juru sembelih) yang telah mengantongi sertifikat halal. 

‘’Dipersilahkan ketika ada masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban di RPH. Akan lebih baik, di RPH kita juga memiliki 1 orang penjagal yang telah bersertifikat halal,’’ kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Pitriani Ilyas di Mukomuko, Selasa, 11 Juni 2024. 

BACA JUGA:Tekan Kasus DBD, Dinas Kesehatan Mukomuko Bagikan Ratusan Kilo Serbuk Abate Obat Pembasmi Jentik Nyamuk

BACA JUGA:Soal Tes PPPK Sudah Siap, Ini Perkiraan Yang Akan Diuji

Seperti sedianya, penyembelihan hewan kurban di masyarakat Kabupaten Mukomuko kerap dilaksanakan di lapangan. Lazimnya, di areal yang berdekatan dengan masjid. 

Prosesi penyembelihan hewan kurban juga dilaksanakan secara gotong royong, dengan dibantu oleh seorang penjagal atau juru sembelih yang ditunjuk panitia kurban. 

Fenomena ini sudah menjadi hal biasa di kalangan masyarakat dari tahun ke tahun. Ini harus diakui, kata Pitriani, karena gotong royong dalam prosesi penyembelihan hewan kurban ini telah terbiasa sejak dulu. 

Meski demikian, tiada masalah ketika ada masyarakat yang memilih ingin berkurban dan prosesi penyembelihan hewan kurbannya di laksanakan di RPH tersedia. 

‘’Ada baiknya, ketika penyembelihan di RPH, lingkungan rumah ibadah kita terhindar dari kotoran sisa dari penyembelihan kurban,’’ terangnya. 

Di RPH Mukomuko, saat ini telah memiliki 2 orang juru sembelih. Namun juru sembelih yang telah memiliki sertifikat halal baru satu orang. 

"Ada dua jagal di RPH Mukomuko, satu orang sudah mengantongi sertifikat juru sembelih halal, satu lagi belum,’’ ujar Pitriani.  

Fitriyani juga menjelaskan, sertifikasi kompetensi juru penyembelih halal ini berguna untuk meningkatkan kualitas juru sembelih halal yang profesional.

Legalitas profesi sebagai juru sembelih halal sangat diperlukan sehingga kehalalan daging dari hewan yang disembelih dapat terjamin kehalalannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: