Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 4 Juni Hingga 30 November 2024, Berikut Syaratnya

Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 4 Juni Hingga 30 November 2024, Berikut Syaratnya

Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 4 Juni Hingga 30 November 2024, Berikut Syaratnya-Ilustrasi-rmonline.id

Motor :

1. Penerbitan STNK Baru, Rp 100.000

2. Penerbitan TNKB, Rp 60.000

3. SWDKLLJ, Rp 35.000

4. PKB, Sesuai Tertera di STNK

5. Denda Pajak, dibebaskan

Mobil :

1. Penerbitan STNK Baru, Rp 200.000

2. Penerbitan TNKB, Rp 100.000

3. SWDKLLJ, Rp 143.000

4. PKB, Sesuai Tertera di STNK

5. Denda Pajak, dibebaskan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: