Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 4 Juni Hingga 30 November 2024, Berikut Syaratnya

Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 4 Juni Hingga 30 November 2024, Berikut Syaratnya

Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 4 Juni Hingga 30 November 2024, Berikut Syaratnya-Ilustrasi-rmonline.id

A. Pemutihan Pajak

1. KTP sesuai nama yang ada di STNK

2. STNK Asli

3. BPKB Asli

B. Pengurusan BBNKB

1. KTP Asli dan Fotokopy

2. STNK Asli dan Foto copy

3. BPKB Asli dan Foto copy 

4. Kuitansi pembelian motor yang ditandatangani diatas materai

BACA JUGA:Tiga Desa di Mukomuko Ini Masuk Dalam Peta Kerentanan Pangan, Ini Cirinya

BACA JUGA:Gembira, Petani Mukomuko Memasuki Musim Panen Padi Sawah

Cara Pembayaran Pajak Tahunan :

1. Datang ke kantor Samsat.

2. Datangi bagian administrasi untuk mengecek kelengkapan dokumen persyaratan, yang nantinya akan di verifikasi petugas.

3. Selanjutnya tunggu hingga petugas memanggil dan memberikan surat yang berisi jumlah pajak tahunan kendaraan yang harus dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: