3 Kesalahan 4 Kapal Nelayan Pasar Bantal Yang Ditangkap Warga Pantai Indah Mukomuko
3 Kesalahan 4 Kapal Nelayan Pasar Bantal Yang Ditangkap Warga Pantai Indah Mukomuko-Ibnu Rusdi-radarmukomuko.com
RMONLINE.ID - Seperti diinformasikan sebelumnya, 4 kapal Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya ditangkap bersama krewnya oleh nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIPM) Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko.
Saat ini kapal sudah diamankan di kampung nelayan dan para krewnya ditahan di Polsek Kota Mukomuko menunggu proses lebih lanjut.
Penangkapan terhadap para nelayan dan kapalnya ini bukan tanpa alasan yang kuat, setidaknya ada tujuh pelanggaran yang duduga sudah mereka lakukan.
BACA JUGA:Ini Kronologi Penangkapan 4 Unit Kapal Trawl Mini di Mukomuko
BACA JUGA:Choirul Huda Berpeluang Pilih Wakil Bupati Perempuan Asal Ipuh, Ini Sosoknya
Adapun pelanggaran atau kesalahan yang sudah mereka lakukan yaitu:
1. Dianggap mengganggu acara atau ritual adat nelayan PIM yang sedang berlangsung. Dimana saat ini nelayan sedang menggelar doa pantai, selama tiga hari mereka tidak melaut. Acara ini rutin dilakukan setiap tahun.
2. Kapal nelayan yang ditangkap diduga sudah melanggar dengan memasuki wilayah perairan nelayan PIM sesuai dengan yang sudah disepakati bersama.
3. Menangkap ikan menggunakan trawl atau pukat harimau mini di wilayah perairan tradisional
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Edi Aprianto,SP mengatakan pihaknya sudah mendatangi tempat penangkapan empat kapal trawl di Pantai Indah Mukomuko, Kelurahan Koto Jaya.
Penangkapan empat kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl tersebut bertepatan dengan acara doa pantai tahunan yang digelar oleh nelayan PIM, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
"Dari awal kita sudah mengingatkan pemilik kapal trawl untuk tidak menangkap ikan di perairan laut tradisional apalagi hari ini bertepatan dengan acara doa pantai di wilayah ini," katanya.
BACA JUGA:Nelayan Mukomuko Tangkap 4 Unit Trawl Mini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: