Honorer Diangkat Menjadi PPPK, Gaji dan Tunjangannya Bisa Rp 7 Jutaan

Honorer Diangkat Menjadi PPPK, Gaji dan Tunjangannya Bisa Rp 7 Jutaan

Honorer Diangkat Menjadi PPPK, Gaji dan Tunjangannya Bisa Rp 7 Jutaan-Ilustrasi -Berbagai Sumber

Golongan XIII Rp. 3.781.000 s.d 6.209.800

Golongan XIV Rp. 3.940.900 s.d 6.472.500

Golongan XV Rp. 4.107.600 s.d 6.746.200

Golongan XVI Rp. 4.281.400 s.d 7.031.600

Golongan XVII Rp. 4.462.500 s.d 7.329.000.

Demikian informasinya, semoga semua tenaga honorer yang sedang mengabdi bisa menjadi PPPK.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: