Honorer Diangkat Menjadi PPPK, Gaji dan Tunjangannya Bisa Rp 7 Jutaan

Honorer Diangkat Menjadi PPPK, Gaji dan Tunjangannya Bisa Rp 7 Jutaan

Honorer Diangkat Menjadi PPPK, Gaji dan Tunjangannya Bisa Rp 7 Jutaan-Ilustrasi -Berbagai Sumber

RMONLINE.ID- Seluruh tenaga honorer yang belum menjadi ASN, sekarang tengah menunggu seleksi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasinya sebanyak 1,6 juta lebih kurang tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2024 ini, sebelumnya sudah 700 ribu yang sukses menjadi ASN PPPK melalui seleksi yang sudah dilakukan beberapa tahapa.

Pengangkatan yang akan dilakukan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam ini juga tenaga penyelesaian masalah honorer yang sudah terlanjur direkrut tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA:Perkebunan Sawit Efektif Dijadikan Sebagai Lokasi Beternak Sapi

BACA JUGA:5 Makanan Ini Harus Dihindari Saat Perut Kosong Jika Tidak Mau Berdampak Buruk

Perlu diketahui saat menjadi honorer, gaji yang mereka terima setiap bulannya hanya Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.

Terus jika sudah diangkat menjadi ASN PPPK, maka pendapatannya akan disesuaikan, bahkan bisa mencapai Rp 7 jutaan.

Soal gaji PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain mendapatkan gaji pokok PPPK juga mendapatkan tunjangan, terdiri dari:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: