Polres Mukomuko Borgol 7 Terduga Narkoba, Pengungkapan Terbaru pada April 2024

Polres Mukomuko Borgol 7 Terduga Narkoba, Pengungkapan Terbaru pada April 2024

Polres Mukomuko Borgol 7 Terduga Narkoba, Pengungkapan Terbaru pada April 2024--Istimewa

Sebelumnya, pada Selasa, 19 Maret 2024. Satresnarkoba Polres Mukomuko juga berhasil menangkap MY (38), warga Pulau Baru, Kecamatan Ipuh. MY ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB, saat di perjalanan menuju Mukomuko dari arah Padang, Sumatera Barat di dalam mobil travel tumpangannya. TKP penangkapan di kawasan Jalan Lintas Bengkulu – Padang di Desa Lubuk Pinang. 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa daun ganja kering seberat 158, 38 gram. Kemudian 1 unit hendphone merke Oppo Type A3s warna hitam metalik dan didalam hanphoen ditemukan 6 lembar kertas paper merek narayana berwarna kuning. Dan 1 lembar kerta paper merek Djnaoko warna merah.

Dalam proses penangkapan ini, tidak ada perlawanan dari terduga. Setelah dilakukan penyidikan, sejumlah tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan I Pasal 114 ayat (1) juncto subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana empat sampai 12 tahun penjara.

Dari pengungkapan 6 perkara dengan 7 tersangka kasus Narkotika ini, pihaknya masih meyakini di wilayah Kabupaten Mukomuko masih menjadi incaran peredaran barang haram tersebut. 

Dengan demikian, ia mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu tugas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di daerah. 

‘’Mari sama-sama kita kawal peredaran narkoba di daerah. Apabila masyarakat mendengar desas-desus mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera koordinasikan ke kami. Siapun dan dari pihak manapun akan kita tindak tegas,’’ demikian Kasat Suprapto. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: