Pemkab Mukomuko Bahas Langkah Percepatan dan Kendala Penyusunan RAPBD 2025
Kepala Bappelitbang Kabupaten Mukomuko, H. Gianto, SH., M. Si --
‘’Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini belum ditetapkan. Dan ini penting, karena ada perubahan-perubahan, sehingga belum bisa melakukan penarikan-penarikan. Jadi wajib retribusi dan wajib pajak di daerah, kemungkinan mereka takut bayar, takut ilegal. Namun insyaallah, ini sudah menemukan solusi, dan segera kita laksanakan input rincian. Karena memang ini sudah masuk tahapan,’’ terangnya.
Dikarenakan sudah memasuki tahapan pengimputan rincian, pedoman harga satuan yang akan diinput mengacu kepada harga satuan yang berjalan di tahun 2024.
‘’Rincian pedoman harga satuan ini diinput dulu, nanti akan disesuaikan. Karena kemungkinan perubahan tidak begitu signifikan dari yang kita input,’’ terangnya.
Berdasarkan informasi terhimpun, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Mukomuko, telah sampai ke lembaga DPRD Mukomuko. Tinggal menunggu tahapan pembahasan dan pengesahan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: