Target Investasi Mukomuko Naik Rp3 Triliun, DPMPTSP : Butuh Penguatan Pemasaran
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP--
Dalam mendorong minat orang atau pengusaha untuk berinvestasi ke daerah, tidaklah mudah. Secara lembaga, perlu penguatan. Mulai dari penguatan penganggaran maupun penguatan dari sisi pemasaran produk.
‘’Mendorong langkah kerja memancing minat orang atau badan usaha berinvestasi mestinya juga dibarengi dengan penguatan sarana dan prasarana serta persediaan anggaran. Setidaknya, penguatan dalam memasakan produk atau potensi investasi yang dimiliki daerah,’’ ulasnya.
Di samping itu, dalam upaya memancing minat orang atau badan usaha berinvestasi ke daerah, DPMPTSP secara jelas tak mampu bekerja sendiri. Ini butuh kerja sama OPD lintas sektoral.
‘’Perlu kita garisbawahi juga, mengajak atau memancing minat orang atau badan usaha berinvestasi ke daerah, juga mesti didukung organisasi pemerintahan lainnya, terutama dari lingkup kabupaten,’’ pintanya.
Di samping itu, untuk mempermudah akses informasi peluang investasi, mestinya daerah juga dikuatkan dengan adanya dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM).
Dokumen RUPM ini dipasarkan, melalui berbagai media. Sehingga masyarakat orang perorangan atau badan usaha dapat melihat informasi detail tentang potensi investasi yang dimiliki daerah.
Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) ini merupakan sebuah dokumen yang dapat diakses publik sebagai dasar informasi investasi.
Dokumen RUPM ini memberi gambaran data informasi yang valid kepada para pemodal atau investor terhadap besaran atau ketersediaan potensi-potensi yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko.
‘’Dokumen RUPM ini perlu kita susun sebagai gambaran informasi bagi mereka (investor) dan bisa menjadi daya tarik bagi mereka untuk berinvestasi,’’ paparnya.
Seperti sedianya, ketika para pemodal atau investor ingin berinvestasi berskala besar, mereka harus menurunkan tim survei terlebih dahulu. Akan tetapi, kata Juni, ketika daerah telah memiliki dokumen RUPM yang memuat informasi secara rinci, akan lebih memudahkan para investor untuk mendapatkan informasi detail.
Di dalam RUPM itu juga memuat berbagai hal data yang dibutuhkan untuk informasi awal dari rencana investasi. Mulai dari kandungan, volume, jumlah dan muatan lainnya yang terdapat pada objek yang menjadi sasaran peluang investasi di daerah.
‘’Artinya, tanpa mereka menurunkan tim survei, sudah dapat mengetahui informasi yang valid mengenai peluang investasi di daerah melalui dokumen RUPM,’’ terang Juni Kurnia.
Lebih simpel lagi, kata Juni Kurnia, melalui dokumen RUPM para investor dapat menghitung secara langsung volume peluang investasi di daerah tanpa harus survei.
‘’Tanpa survei mereka bisa menghitung nilai dan peluang investasi,’’ ujarnya.
Di samping itu, dengan penambahan target investasi ini, DPMPTSP di daerah juga mesti diperkuat dengan kelengkapan sarana dan prasarana pendukung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: