Tahapan Pilkada Dimulai, Bawaslu Minta Pejabat dan ASN Jaga Netralitas Pilkada 2024

Tahapan Pilkada Dimulai, Bawaslu Minta Pejabat dan ASN Jaga Netralitas Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo --

Bawaslu Mukomuko juga sudah melayangkan surat ke Pemkab Mukomuko melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dimana surat  tersebut berisikan himbauan bawasanya terhitung tanggal 31 Maret 2024 lalu KPU RI sudah melakukan launching penetapan tahapan Pilkada serentak dan sudah dimulai.

BACA JUGA:Ini Formasi Peserta Lulus Seleksi PPPK 2023 Terancam Dibatalkan, BKPSDM: Berlaku untuk Semua Daerah

BACA JUGA:Dinas PUPR Alokasi Dana Rp500 Juta di APBD 2024 untuk Rumah Adat Mukomuko

Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dalam PKPU tersebut, diterangkanya,  Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu, tanggal 22 September 2024. 

Maka dari itu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024. 

Bupati dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Bawaslu Mukomuko meminta agar pihak Pemerintah Daerah dapat bekerjasama untuk menyukseskan tahapan Pilkada di Kabupaten Mukomuko," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: