Bupati Terkaya di Bengkulu Bakal Maju Calon Gubernur, Jika Patahana Terganjal Aturan

Bupati Terkaya di Bengkulu Bakal Maju Calon Gubernur, Jika Patahana Terganjal Aturan

Bupati Terkaya di Bengkulu Bakal Maju Calon Gubernur, Jika Patahana Terganjal Aturan--

RADARMUKOMUKO.COM - Bupati Mukomuko, H. Sapuan,SE,MM,Ak,CA,CPA yang merupakan Bupati terkasa di Provinsi Bengkulu diisukan bakal maju sebagai calon guburnur.

Bahkan kabarnya Sapuan sudah mulai bergerak melakukan pendekatan dan sosialisasi di berbagai kabupaten/kota di Bengkulu. Hal ini dibuktikan ditemukan baliho Sapuan di hampir semua kabupaten dan Kota Bengkulu.

Tercetusnya rencana Sapuan meninggalkan kabupaten menuju Provinsi, seiring dengan beredarkan kabar bahwa petahana atau Gubernur Bengkulu aktif saat ini, Rohidin Mersyah, tidak bisa lahi mencalon.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bakal Gelar Safari Idul Fitri 1445 Hijriah di 15 Kecamatan, Berikut Jadwalnya

Rihidin disebut terkendala aturan atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada), konstelasi politik Provinsi Bengkulu diprediksi akan berubah. 

Dalam putusan dengan Nomor 02/PUU-XXI/2023 tersebut tertulis, bahwa petahana tidak bisa lagi mencalonkan, karena adanya klausul yang menyatakan, telah menjabat dua periode kekuasaan. 

Berdasarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan, masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah. 

BACA JUGA:Pulang dari Jakarta Bupati Gelar Open House, Pejabat dan Warga Berdatangan ke Rumah Dinas

Maka, jika seseorang telah menjabat sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan. Maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.

Dilansir dari radarutara.disway.id, pakar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda mengatakan, ketentuan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 itu sebenarnya hanya menguatkan dua putusan sebelumnya, Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020. 

"Ketiga keputusan itu sangat berkaitan erat. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut. Baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara," kata Juanda.

Dia mengatakan, karena sudah dua periode menjabat sebagai gubernur. Dengan demikian Rohidin Mersyah sudah tidak bisa lagi maju sebagai calon gubernur periode 2024-2029. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bakal Gelar Safari Idul Fitri 1445 Hijriah di 15 Kecamatan, Berikut Jadwalnya

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menerangkan, bahwa warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: