Penyidik Kejaksaan Mulai Kirim 'Surat Cinta' Kepada Pejabat Setdakab Mukomuko, Diminta Koperatif

Penyidik Kejaksaan Mulai Kirim 'Surat Cinta' Kepada Pejabat Setdakab Mukomuko, Diminta Koperatif

Kajari Mukomuko dan para kasi-Radar Mumuko-Amris

BACA JUGA:Sapuan – Wasri Wujudkan Aspirasi Masyarakat Eks Mukomuko Selatan di Bidang Administrasi Kependudukan

Kepala kejaksaan Mukomuko, Rudi Iskandar, SH,MH dikonfirmasi membenarkan bahwa sejak beberapa waktu lalu dilakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) terhadap penggunaan anggaran makan minum Setdakab Mukomuko.

Perkara ini sudah dalam status penyelidikan (Lid). Penyidik juga telah menjadwalkan akan segera memanggil pihak terkait.

"Sekadang sudah naik ke penyelidikan, segara dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait," kata Kajari.

Rencananya jadwal pemanggilan pihak terkait mulai minggu depan, khususnya ASN yang bertugas di Setdakab. Juga ada kemungkinan jaksa akan meminta keterangan dari pihak lainnya yang ada kaitan dengan penggunaan anggaran yang sedang didalami.

"Kami akan panggil saksi untuk dimintai keteranganya. Saksi pertama yang akan kita panggil  Bendahara di Sekretariat Pemkab Mukomuko," bebernya. 

Masih dikatakan Kajari, penyidik Kejari Mukomuko menangani perkara anggaran makan minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko tahun 2023, setelah adanya indikasi penyimpangan atau tidak sesuai dengan peruntukan.

Selain itu adanya beberapa dugaan markup, dugaan fiktif dan lainnya. Penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari beberapa orang untuk pengumpulan data dan bahan keterangan. 

BACA JUGA:Peduli, Bupati Mukomuko Serahkan Gajinya untuk Membantu Rakyat

Perkara itu  didalami dengan memanggil para pihak di Setdakab Mukomuko. Salahsatunya untuk meminta keterangan.

"Didalami berdasarkan data dan bahan keterangan dari para pihak. Dan kita sudah menerbitkan surat perintah (Sprin) penyelidikan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi dana makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: