Hukum Bukber Bersama Tapi Lalai Salat Magrib, Ini Penjelasanya

Hukum Bukber Bersama Tapi Lalai Salat Magrib, Ini Penjelasanya

Hukum Bukber Bersama Tapi Lalai Salat Magrib, Ini Penjelasanya-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, di mana umat Islam di seluruh dunia berpuasa dari fajar hingga senja. 

Kegiatan buka bersama (bukber) menjadi salah satu tradisi yang dinanti-nanti, tidak hanya sebagai ajang kumpul dan berbagi kebahagiaan, tetapi juga sebagai momen untuk meningkatkan kebersamaan dan kepedulian sosial. 

Namun, di tengah kehangatan bukber, seringkali muncul pertanyaan mengenai status puasa seseorang jika ia lalai dalam melaksanakan sholat maghrib karena terlalu asyik berbukber.

BACA JUGA:Ternyata Poto Ambulance Yang Viral Parkir di Kebun Pulang Dari Isi BBM, Begini Ceritanya

BACA JUGA:Puding Lotus Biscoff Keju, Menu Takjil yang Lembut dan Menyegarkan, Simak Resepnya

Dalam Islam, puasa Ramadhan adalah ibadah wajib yang harus dilaksanakan dengan niat yang kuat dan tanpa ada hal yang membatalkannya. 

Puasa dianggap sah selama niat telah dibuat dan tidak ada hal yang membatalkannya secara sengaja, seperti makan, minum, atau perbuatan lain yang membatalkan puasa. 

Sholat merupakan salah satu rukun Islam yang juga wajib dilaksanakan. Meninggalkan sholat tanpa alasan yang sah adalah perbuatan yang sangat tidak dianjurkan dan dapat menimbulkan dosa.

Namun, perlu dipahami bahwa lalai dalam sholat, meskipun merupakan kesalahan yang serius, tidak secara langsung membatalkan puasa. Puasa tetap dianggap sah selama tidak ada hal yang membatalkannya. Akan tetapi, lalai dalam sholat dapat mengurangi keutamaan dan pahala puasa yang sedang dijalankan. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga kewajiban sholat, terutama saat bulan Ramadhan.

BACA JUGA:Ibadah Lancar Aktivitas Aman! Ini Makanan yang Dapat Mencegah Rasa Lapar Ketika Berpuasa

BACA JUGA:Membahas Tentang Perpajakan, Inilah Sinopsis Drama Korea TRACER

Bukber seharusnya tidak hanya dijadikan sebagai ajang bersosialisasi, tetapi juga sebagai kesempatan untuk saling mengingatkan akan pentingnya menjaga waktu sholat. 

Bukber dapat diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu waktu sholat maghrib. Misalnya, waktu bukber dapat disesuaikan agar selesai sebelum waktu sholat tiba, atau sholat maghrib dapat dilaksanakan berjamaah sebelum makan bersama dimulai.

Dengan demikian, bukber dan sholat maghrib dapat berjalan beriringan tanpa mengorbankan salah satunya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: