Kembalikan Kerugian Negara, Hukuman 7 Tsk Korupsi RSUD Mukomuko Bisa Lebih Ringan

Kembalikan Kerugian Negara, Hukuman 7 Tsk Korupsi RSUD Mukomuko Bisa Lebih Ringan

Kembalikan Kerugian Negara, Hukuman 7 Tsk Korupsi RSUD Mukomuko Bisa Lebih Ringan-Dok-Berbagai Sumber

2. HN, mantan kabid pelayanan media RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2021. 

3. AF mantan bendahara pengeluara RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2019.

4. KN mantan kasi pembendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021.

5. JM mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2020-2021. 

6. HF mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016 - 2018. 

7. AD mantan kepala bidang keuangan RSUD dari 2017 hingga 2021.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gunakan DBH Sawit Bangun Beberapa Ruas Jalan

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gencarkan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Sumber Dana DBH Sawit

Untuk kerugian negara (KN) yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 4.841.952.577 dalam kurun waktu 6 tahun dari 2016 ke 2021. Kerugian negara terbesar terjadi dari 2016 sampai dengan 2019. Sementara tahun 2020 dan tahun 2021 relatif lebih kecil.

Rincian Kerugian negara sesuai dengan pers realise kejaksaan Mukomuko, yaitu:

- 2016 sebesar Rp 892.667.242.

- 2017 kerugian negara sebesar Rp 901.161.017. 

- 2018 kerugian negara naik hingga menjadi Rp 1.178.081.344. 

- 2019 kembali naik kerugian negaranya mencapai 1.385.986.661

- 2020 kerugian negara yaitu Rp 198.386.241

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: