Kembalikan Kerugian Negara, Hukuman 7 Tsk Korupsi RSUD Mukomuko Bisa Lebih Ringan

Kembalikan Kerugian Negara, Hukuman 7 Tsk Korupsi RSUD Mukomuko Bisa Lebih Ringan

Kembalikan Kerugian Negara, Hukuman 7 Tsk Korupsi RSUD Mukomuko Bisa Lebih Ringan-Dok-Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Kasus dugaan korupsi anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dari tahun 2016 sampai dengan 2021 yang diusut kejaksaan Mukomuko, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4,8 miliar.

Kerugian negara ini harus dikembalikan oleh 7 tersangka, jika tidak maka siap-siap menerima sanksi tambahan.

Adapun sanksi atau hukuman jika KN tidak dikembalikan yaitu, penyitaan aset milik terdakwa oleh kejaksaan selaku eksekutor dari keputusan pengadilan. 

Selain itu, juga sanksi yang tidak dibayar akan menyebabkan terdakwa menerima hukuman kurungan lebih panjang, bahkan bisa dua keli lipat dari hukuman awal.

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar,SH,MH melalui kasi Intel, Radiman,SH diminta keterangannya, menjelaskan, kerugian negara harus dikembalikan, karena itu milik negara.

BACA JUGA:Safari Ramadhan di Desa Air Buluh, Bupati Mukomuko Salurkan Dana CSR dan Santunan Yatim Piatu

BACA JUGA:Ini Pandangan Ulama, Menghirup Asap Rokok Secara Tidak Sengaja Apakah Puasanya Batal

Pengembalian KN minimal satu bulan setelah keputusan tetap pengadilan. Jika sampai batas waktu KN belum dikembalikan, maka bisa penyitaan aset.

"Namanya juga kerugian, ya harus dikembalikan, jika tidak hukumannya bisa bertambahm" kata Radiman.

Terkait dengan upaya pengembalian KN oleh para tersangka, sampai sekarang belum, namun sudah ada iktikad baik yang ditunjukkan untuk mengangsur dari keluarga salah satu tersangka.

Ia menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak membatalkan proses hukum. Walau KN dikembalikan proses lanjut.

"Proses tetap dilanjutkan, walau kerugian negara dikembalikan," tegasnya.

Untuk diketahui, 7 tersangka yang saat ini ditahan yaitu:

1. TA merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko dari 2016-2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: