Pengadilan Negeri Mukomuko Menangkan Gugatan Perusahaan, Petani Sawit Dihukum
Pengadilan Negeri Mukomuko Menangkan Gugatan Perusahaan, Petani Sawit Dihukum-Istimewa-Berbagai Sumber
Ia juga mengaku bingung dengan putusan majelis hakim, bahwa pihak penggugat dalam hal ini PT DDP saja mengakui bahwa lahan Divisi 5 dan 7 Air Pendulang Estate (APE) yang saat ini menjadi objek konflik antara petani dengan perusahaan belum mempunyai HGU yang disebutkan PT DDP dalam surat Nomor 113/DD APE/III/2022 tertanggal 9 maret 2022.
Hal ini sejalan dengan alat bukti HGU nomor 125 yang alamatnya tidak berada di wilayah Desa Serami Baru.
“Tentu, hasil putusan ini sangat membingungkan bagi kami dan membuat kami semakin yakin bahwa perjuangan atas tanah yang saat ini kami lakukan adalah perjungan yang benar dan kami tetap akan bertahan sampai titik darah penghabisan demi tercapainya keadilan,” katanya.
BACA JUGA:Kepsek SMP dan Operator Sekolah di Mukomuko Latihan Update Data Dapodik
BACA JUGA:Ikut Orang Tua, Bocah 4 Tahun Tenggelam di Irigasi Lubuk Pinang, Ditemukan Meninggal
Tidak terima dinyatakan maling, ketiga orang petani pada Senin 18 Maret 2024 "Serbu" mendatangi Pengadilan Negeri kelas IIB untuk menyatakan banding. Mereka ditemani belasan petani lainnya.
Didampingi toko adat dan diiringi ritual adat suku Pekał Mukomuko, ketiga petani menyatakan banding.
Pendamping hukum petani, Abdullah SH menyatakan upaya ini adalah cara petani dalam memperjuangkan hak hukumnnya.
“Kami senang dengan keberanian petani yang menyatakan banding dan kami juga menyayangkan putusan pengadilan nomor. 6/PDT.G/2023/PN MKM, seharusnya petani menang," ujarnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: