Dapatkan THR Jutaan Dari Bupati Mukomuko, Begini Cara Mendapatkannya

Dapatkan THR Jutaan Dari Bupati Mukomuko, Begini Cara Mendapatkannya

Menjelang hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah (H) Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, CPI bakal bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR). --

Masih Kartubi, bagi-bagi THR ini tidak berlaku bagi karyawan maupun karyawati SKH Radar Mukomuko. Begitu juga dengan istri/suami serta anak dan orang tua. Intinya program ini tidak boleh diikuti oleh keluarga besar SKH Radar Mukomuko. Murni untuk pelanggan atau masyarakat umum.

"Perlu kami tegaskan, karyawan dan karyawati serta keluarga besarnya, tidak boleh mengikuti program ini,"demikian Kartubi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: