Belasan Usaha Panti Pijat di Mukomuko Diduga Melanggar Permen Pariwisata
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, S. Pd di Mukomuko--
Yang menjadi catatan bersama, kata Jodi, keberadaan usaha panti pijat di Kabupaten Mukomuko, terkhusus 11 usaha di wilayah Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Wajar menjadi sorotan publik, karena mempekerjakan para wanita dalam kondisi kegiatan yang tidak transparan.
‘’Boleh kita cek, lokasi pijatnya di ruangan tertutup. Ukuran ruangannya tidak standar. Wajar publik berpandangan negatif, lebih lagi pekerjanya wanita dan pelanggannya sebagian besar kalangan pria,’’ jelasnya.
Dijelaskan Jodi, berdasarkan Permen Pariwisata Nomor 20 Tahun 2015. Usaha panti pijat memiliki standarisasi yang dibolehkan beroperasi.
Tempat usaha panti pijat. Ruang pijat harus berukuran 5 meter persegi. Tempat pijat antara laki-laki dan perempuan harus terpisah atau tempat ruang pijat sekurang-kurang dengan luas 3,75 meter persegi.
Pencahayaan, sirkulasi udara sesuai dengan standar atau ketentuan peraturan perundang - udangan.
Jenis pijat yang dibolehkan adalah pijat tradisional atau pijat rileksi atau realiasi.
Bahkan jenis minyak atau crem pijat yang digunakan harus terdaftar di BPOM.
Pasitas penunjang lainnya, area penerimaan tamu harus bersih dan terawat. Terpisah antara pria dan wanita. Kemudian juga harus dilengkapi dengan fasilitas toilet.
Dipan pijat, sekurang-kurangnya dengan ukuran panjang 2 meter dan lebar 0,8 meter.
‘’Artinya, ketika mencermati aturan usaha pijat ini, semua panti pijat yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko tidak sesuai dengan standarisasi,’’ terangnya.
Disisi lain, para tenaga terapis pada usaha panti pijat diwajibkan mengantongi sertifikat ahli pijat. Dengan demikian, Satpol PP Kabupaten Mukomuko terus akan melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap usaha panti pijat ini.
Terkhusus untuk bulan Ramadhan, kata Jodi, pihaknya berkomitmen memastikan semua usaha panti pijat di daerah ini tidak beroperasi.
‘’Kapan perlu untuk selamanya tutup. Kecuali setelah tempat usaha panti pijat benar-benar mematuhi peraturan yang berlaku atau beroperasi sesuai standar,’’ demikian Jodi. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: