Dewan dan Pemda Gagal, Peraturan RTRW Mukomuko Disahkan Langsung Kementerian

Dewan dan Pemda Gagal, Peraturan RTRW Mukomuko Disahkan Langsung Kementerian

Dewan dan Pemda Gagal, Peraturan RTRW Mukomuko Disahkan Langsung Kementerian -Dok/Amris-radarmukomuko.com

"Paling lambat Permen ini 4 bulan, tapi kemungkinan bisa lebih cepat, karena rekan kita dari bidang terkait, langsung diminta menunggu untuk menyusun Permen tantang RTRW Mukomuko tersebut," paparnya.

Masih dikatakannya, waktu 15 hari yang akan diberikan untuk pengesahan setelah keluarganya permen cukup pendek. 

Karena dalam 15 hari ini harus ditetapkan dan kembali ke Kementerian. Maka harapannya setelah keluar, langsung dewan bisa duduk bersama untuk pengesahannya.

"Kita akan minta pada pimpinan dewan menjadwalkan untuk pengesahannya nanti," tutup Busra.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: