Dewan dan Pemda Gagal, Peraturan RTRW Mukomuko Disahkan Langsung Kementerian

Dewan dan Pemda Gagal, Peraturan RTRW Mukomuko Disahkan Langsung Kementerian

Dewan dan Pemda Gagal, Peraturan RTRW Mukomuko Disahkan Langsung Kementerian -Dok/Amris-radarmukomuko.com

RADAR MUKOMUKO.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan pertanahan nasional direktorat jendral tata ruang ambil alih pengesahan peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko.

Alasannya, DPRD Mukomuko bersama dengan pemerintah daerah gagal menyepakati Peraturan daerah (Perda) RTRW paling lambat 2 bulan setelah keluarganya hasil pembahasan lintas sektoral (Linsek) yang berakhir pada 21 februari 2024 lalu.

Kepastian akan diambil alihnya penetapan RTRW Mukomuko lewat peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan pertanahan nasional direktorat jendral tata ruang, tersebut setelah tim Bapem Perda datang langsung pada 29 februari 2024.

BACA JUGA:Kasus DBD Terus Bertambah di Mukomuko, Ini Penjelasan Dinas Kesehatan

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Pesona Danau Lebar dan Trail Adventure Mukomuko, Bakal Ramai, Ini Jadwalnya

Disampaikan oleh Ketua Bapem Perda DPRD Mukomuko, Busra hasil mereka ke kementerian pada 29 Februari 2024 kemarin, ada kabar baik terkait dengan RTRW.

Dipastikan hasil Linsek RTRW tidak kadaluarsa seperti diperkirkan sebelumnya hingga harus dibahas dari awal kembali.

Hasil Linsek RTRW tetap akan menjadi peraturan daerah dengan lebih dulu diambil alih kementerian yang bakal mengeluarkan Permen tentang RTRW Mukomuko.

Setelah keluar Permen RTRW Mukomuko dari kementerian, maka daerah diberi waktu selama 15 hari untuk penetapan tanpa ada perubahan kembali.

Penetapan hanya mengesahkan apa yang sudah ditetapkan kementerian, setelah itu dilaporkan kembali hingga akhirnya perda RTRW sah menjadi Perda.

"Ternyata setelah kami ke kementerian, tidak kadaluarsa walau sudah lewat waktu. Ini akan diambil alih pihak kementerian dengan menerbitkan Permen khusus RTRW Mukomuko," kata Busra.

BACA JUGA:PPP Kembali ke DPRD Mukomuko, 4 Parpol Kehilangan Jatah Kursi Dewan

BACA JUGA:Strategi Jitu Memilih Bibit Rambutan: Dari Pemilihan Bibit Hingga Panen

Papem Perda ke kementerian juga bersama dengan pejabat terkait dari kabupaten, rencananya kepala dinas PUPR akan hadir, termasuk Ketua dewan. Tapi karena ada keperluan mendesak lain, Kadis dan ketua dewan gagal berangkat.

Hasil dari kementerian ini akan dilaporkan ke pimpinan. Kemungkinan peraturan menteri ini akan keluar lebih cepat dari jangka waktu 4 bulan. 

Karena kemarin pejabat terkait langsung diminta bersama-sama menyusun Permen RTRW tersebut sampai selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: