Info Penghasilan Guru, Dana Tunjangan Guru di Mukomuko 2024 Naik, Juga Tersedia Tambahan Penghasilan

Info Penghasilan Guru, Dana Tunjangan Guru di Mukomuko 2024 Naik, Juga Tersedia Tambahan Penghasilan

Info Penghasilan Guru, Dana Tunjangan Guru di Mukomuko 2024 Naik, Juga Tersedia Tambahan Penghasilan -Dok-

RADARMUKOMUKO.COM – Persediaan anggaran untuk mendukung kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tahun 2024, telah dapat diketahui. Khusus untuk guru di Kabupaten Mukomuko, ada kenaikan sebesar Rp2 miliar. 

Di tahun 2023, persediaan anggaran untuk kesejahteraan berupa tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan guru sebesar Rp46,7 miliar. Di tahun 2024 ini, mengalami kenaikan dengan total dana Rp48,7 miliar. 

Data terhimpun, persediaan dana Rp46,7 miliar di tahun 2023, untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp46,03 miliar dan tambahan penghasilan guru Rp732 juta. 

Sementara, dana sebesar Rp48,7 yang diterima daerah tahun 2024, untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru sebanyak Rp48,1 miliar, dan sekitar Rp576 juta untuk persediaan tunjangan penghasilan guru. 

BACA JUGA:Ini Sejarah Susu Tambahan Untuk Anak Pertama Kali Di Dunia , dan Pertama Kali Di Indonesia

BACA JUGA:Program Klasterkuhidupku Bikin Usaha Telur Asin Ini Tambah Sukses

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH., M.Si mengungkapkan, persediaan anggaran untuk pembayaran tunjangan guru ASN di daerah bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik. 

‘’Tahun 2024 ini, ada DAK non fisik untuk pembayaran tunjangan guru ASN daerah sebesar Rp48,7 miliar lebih. Persediaan anggaran ini untuk tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan guru,’’ ungkap Gianto di Mukomuko. 

Gianto mengungkapkan, besaran dana tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan guru di Kabupaten Mukomuko tahun ini ada kenaikan, jumlahnya lebih besar dibandingkan tahun 2023 lalu. 

‘’Kalau kita lihat dari total dana untuk mendukung kesejahteraan guru, ada kenaikan sekitar Rp2 miliaran,’’ imbuhnya. 

Guru penerima tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan ini tidak hanya bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan tetapi juga guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M. Si menyampaikan, kesejahteraan guru baik PNS maupun PPPK menjadi perhatian serius pemerintah. 

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja OPD, Bupati Mukomuko Desak Percepatan Serapan DAK Fisik 2024

BACA JUGA:Rancangan Perda RTRW Mukomuko Terganjal Persetujuan Bersama DPRD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: