Rancangan Perda RTRW Mukomuko Terganjal Persetujuan Bersama DPRD

Rancangan Perda RTRW Mukomuko Terganjal Persetujuan Bersama DPRD

Kepala Bidang Pertamanan, Haryanto, ST--

 MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Tahapan pengesahan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 – 2043 terganjal persetujuan bersama DPRD Mukomuko.  

Sendatnya, setelah terjadi dua kali penundaan, hingga kini DPRD Mukomuko belum menyelenggarakan sidang paripurna untuk pengambilan keputusan persetujuan bersama atas rancangan Perda RTRW

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST., MT melalui Kepala Bidang Pertamanan, Haryanto, ST menjelaskan, tahapan proses pengesahan rancangan Perda RTRW baru dapat dilanjutkan setelah adanya persetujuan bersama melalui sidang paripurna anggota dewan. 

BACA JUGA:Money Politik Haram! Ambil Uangnya Jangan Coblos Calonnya, Begini Kata Ustadz Abdul Somad

BACA JUGA:HUT Mukomuko 2024 Dihelat Usai Pemilu, Pasar Malam dan Hiburan Rakyat Masih Tanda Tanya

‘’Ya RTRW terganjal, prosesnya belum dapat dilanjutkan lantaran belum adanya persetujuan bersama dewan,’’ kata Haryanto di Mukomuko, Selasa, 13 Februari 2024. 

Untuk penyelenggaraan sidang paripurna persetujuan bersama, eksekutif telah 3 kali melayangkan surat permohonan ke lembaga DPRD Mukomuko.

‘’Surat sudah tiga kali kami layangkan, untuk diagendakan sidang paripurna. Namun hingga hari ini belum terselenggara,’’ kata Haryanto. 

Belum adanya persetujuan bersama dari lembaga dewan, menjadi kendala besar dalam proses peningkatan rancangan Perda RTRW Kabupaten Mukomuko menjadi Perda. Bahkan rancangan produk hukum daerah tersebut terancam reset atau pengaturan ulang. 

Pasalnya, sebelumnya pemerintah pusat telah memberi tenggat waktu 2 bulan kepada daerah untuk menuntaskan semua tahapan rancangan Perda hingga menjadi Perda. 

BACA JUGA:Jelang Pemilihan 14 Februari 2024, Ini Pesan Khusus Bupati Mukomuko Kepada Pemilih

BACA JUGA:Lepas Susu Pemilu, Ini Pesan Bupati, Kapolres dan Kajari Mukomuko

‘’Daerah diberi waktu 2 bulan untuk menyelesaikan proses dan tahapan, dan terakhir tanggal 21 Februari mendatang. Di lihat dari sisa waktu, tak mungkin lagi bisa terkejar,’’ kata Haryanto. 

Tidak main-main, deadline waktu penuntasan proses Perda RTRW Kabupaten Mukomuko berdasarkan surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia nomor PB.01/2189-200/XII/2023 tertanggal 21 Oktober 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: