Pemkab Mukomuko Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik Versi Penilaian Ombudsman RI

Pemkab Mukomuko Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik Versi Penilaian Ombudsman RI

Pemkab Mukomuko Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik Ombudsman RI--

‘’Yang diraih hari ini sudah yang terbaik, meski secara umum diposisi peringkat 5.  Ke depan akan memperbaiki kekurangan itu,’’ kata Sekda. 

Perlu disampaikan, evaluasi dari penilaian Ombudsman berkaitan dengan inovasi. Di mana OPD juga dituntut untuk mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang telah disusun selama ini.

‘’ Dengan mengedepankan kaidah-kaidah inovasi, harapan kita pelayanan terhadap masyarakat di OPD dapat memberikan nilai lebih,’’ pungkasnya. 

Pejabat Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Jaka Andika menyampaikan, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan amanat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Sesuai dengan aturan tersebut, setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan. 

Standar tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolok ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan. 

Di sana diuji keterpenuhan pelaksanaan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat perihal layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. 

‘’Penilaian yang diberikan Ombudsman, tujuannya untuk mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,’’ paparnya. 

Dari hasil penilaian tahun 2023, Kabupaten Mukomuko mengalami peningkatan yang signifikan di bandingkan tahun 2022. 

Di tahun 2023, Ombudsman RI memberikan nilai 90,02 atas pelayanan publik di Pemkab Mukomuko, dengan predikat zona hijau atau meraih nilai tertinggi. 

Di tahun 2022 lalu, hasil penilaian Ombudsman RI, Kabupaten Mukomuko di posisi zona kuning, dengan nilai 60,35. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: