Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bagi Bukan Penerima Upah, Layanan Kesehatan Hingga Santunan
Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bagi Bukan Penerima Upah, Layanan Kesehatan Hingga Santunan--radarmukomuko.com
2. Santunan berupa uang meliputi :
- Penggantian biaya transportasi dengan rincian. Transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Transportasi laut maksimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Transportasi udara maksimal sebesar Rp. 10.000.000,00. Dan jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian sebagai berikut :6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah. 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah dan 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah.
- Santunan Cacat, meliputi: Cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan. Cacat sebagian fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan. Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah sebulan.
- Santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM.
- Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00.
BACA JUGA:KUR BRI 2024, Ini Syarat Mengajukan Untuk Dapatkan Dana Hingga Rp 500.000.000
- Santunan berkala diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
- Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik.
- Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Penggantian biaya kacamata maksimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
- Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: