Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bagi Bukan Penerima Upah, Layanan Kesehatan Hingga Santunan

Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bagi Bukan Penerima Upah, Layanan Kesehatan Hingga Santunan

Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bagi Bukan Penerima Upah, Layanan Kesehatan Hingga Santunan--radarmukomuko.com

- Pemeriksaan dasar dan penunjang;

- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;

- Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;

- Perawatan intensif;

- Penunjang diagnostik;

- Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;

- Pelayanan khusus;

- Alat kesehatan dan implant;

BACA JUGA:KUR BCA 2024 Pinjaman Tanpa Agunan, Ada 2 Cara Flapon hingga 100 Juta Bunga Segini

- Jasa dokter / medis;

- Operasi;

- Pelayanan darah;

- Rehabilitasi medik;

- Perawatan di rumah (homecare) diberikan dengan ketentuan, diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis. Diberikan berdasarkan rekomendasi dokter.  Dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Juga diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya paling banyak sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

-  Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: