Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bagi Bukan Penerima Upah, Layanan Kesehatan Hingga Santunan
![Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bagi Bukan Penerima Upah, Layanan Kesehatan Hingga Santunan](https://radarmukomuko.disway.id/upload/8e838767cba0501a7d07d93bb0786760.jpg)
Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bagi Bukan Penerima Upah, Layanan Kesehatan Hingga Santunan--radarmukomuko.com
- Pemeriksaan dasar dan penunjang;
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
- Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
- Perawatan intensif;
- Penunjang diagnostik;
- Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
- Pelayanan khusus;
- Alat kesehatan dan implant;
BACA JUGA:KUR BCA 2024 Pinjaman Tanpa Agunan, Ada 2 Cara Flapon hingga 100 Juta Bunga Segini
- Jasa dokter / medis;
- Operasi;
- Pelayanan darah;
- Rehabilitasi medik;
- Perawatan di rumah (homecare) diberikan dengan ketentuan, diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis. Diberikan berdasarkan rekomendasi dokter. Dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Juga diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya paling banyak sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: