Tes PPPK dan CPNS 2024, Bupati Minta OPD Segera Data Kebutuhan ASN Paling Lambat Besok

Tes PPPK dan CPNS 2024, Bupati Minta OPD Segera Data Kebutuhan ASN Paling Lambat Besok

Tes PPPK dan CPNS 2024, Bupati Minta OPD Segera Data Kebutuhan ASN Paling Lambat Besok-Istimewa-Facebook/ Prokompim Mukomuko

RADARMUKOMUKO.COM - Bupati Mukomuko menyurati seluruh kepala Organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyampaikan usulan kebutuhan pegawai ASN paling lambat 31 Januari 2024 atau besok.

Tujuannya untuk menjadi acuan usulan dalam penerimaan atau tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), CPNS dan PPPK 2024 yang akan dilaksanakan. 

Surat bupati Nomor 800/195/E.3/I/2024 tertanggal 22 Januari 2024 ini tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/3540/M.SM.01.00/2023, Hal Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024.

Juga surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 223/B-BP.01.01/SD/K/2024 Perihal Penyampaian Usulan Kebutuhan ASN tahun Anggaran 2024 melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.

BACA JUGA:Datangi Dewan, Tenaga Guru Honor Daerah Minta Diprioritaskan Dalam Penerimaan ASN PPPK

Kemudian Surat Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor:800/70/E.3/I/2024 Tanggal Perihal Penyusunan Kebutuhan ASN.

OPD harus menginput data kebutuhan ASN formasi tahun anggaran 2024 melalui Aplikasi SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN paling lambat tanggal 31 Januari 2024. 

Jika tahapan tersebut di atas belum diselesaikan sampai batas akhir waktu yang telah ditentukan, maka OPD/Unit Kerja tidak dapat menyampaikan usulan kebutuhan ASN formasi tahun anggaran 2024.

Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni,S.Hut ditemui di ruang kerjanya senin 29 Januari 2024, menjelaskan sesuai dengan permintaan dari pusat, pihaknya sudah menyampaikan surat ke seluruh OPD untuk menyampaikan Anjab ABK. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bangun Mal Pelayanan Publik di APBD 2024

Pendataan mencakup tenaga honorer dan kekurangan pegawai lainnya. Terhadap kebutuhan pegawai yang tidak terakamidir oleh tenaga honorer atau ASN PPPK, akan diusulkan untuk CPNS.

"Nanati terhadap posisi kebutuhan pegawai yang tidak bisa terpenuhi oleh honorer atau PPPK akan diusulkan CPNS, bahkan kita upayakan lebih banyak usulan CPNS," kata Wawan.

Maka seluruh OPD diminta serius mengimput data kebutuhan pegawainya, karena berkaitkan dengan usulan untuk tes CASN yang bakal dilakukan. Jika data sudah disampaikan, maka tidak bisa dirubah lagi, datake inilah yang menjadi dasar usulan kebutuhan pegawai ke pusat.

"Kita minta secepatnya, kalau sudah lewat waktu maka tidak bisa lagi. Atau jika data tidak lengkap, kedepan tidak bisa diusulkan lagi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: