DPRD MUKOMUKO, HUT 23 MUKOMUKO

ASN PNS dan PPPK Dilarang Curi Star dan Nambuh Libur Lebaran Idul Fitri

ASN PNS dan PPPK Dilarang Curi Star dan Nambuh Libur Lebaran Idul Fitri

ASN PPPK Mukomuko-Radar Mumuko-

 

 

RADARMUKOMUKO.COM - Diingatkan kepada seluruh ASN di Mukomuko, baik PNS maupun PPPK untuk ikut jadwal, jangan curi star atau nambuh libur idul fitri 1447 hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Winarno,S.Pd mengatakan, sudah menjadi kewajiban pegawai untuk disiplin dengan tidak meninggalkan tugas. 

Terutama menjelang hari libur ini, tidak boleh ada ASN yang curi star atau libur duluan dari jadwal yang ditetapkan. 

Jika tidak salah, libur ASN akan dimulai pada 18 maret yaitu bersamaan dengan libur hari nyepi umat hindu.

"ASN wajib masuk kerja diluar hari libur yang sudah ditetukan, maka jangan ada yang curi star libur lebih dulu," katanya.

Memulai libur lebaran tahun ini cukup cepat karena diawali dengan libur nyepi umat hindu. Maka bagi ASN yang ingin mudik lebaran ke luar daerah tidak ada masalah berangkat setelah libur dimulai. 

Terkait dengan apakah boleh ASN mengambil cuti sebelum atau setelah libur lebaran?, Winarno belum mengetahui, karena belum ada surat edarah resmi dari pusat saol cuti pegawai bersamaan libur idul fitri.

"Libur tahun ini panjang, tiga hari sebelum lebaran kita sudah libur. Maka tidak ada alasan ASN dulian libur," paparnya.

Sekda Drs. H.Marjohan, juga menegaskan agar seluruh pejabat bisa memastikan seluruh ASN dibawahnya untuk tidak curi star libur idul fitri.

 Mulai libur harus sesuai jadwal. Begitun masuk kerja kembali setelah libur, diminta tidak ada ASN yang nambuh atau memperpanjang libur. 

Sebab libur lebaran tahun ini panjang, sudah cukup waktu bagi ASN untuk melakukan silaturahmi kepada keluarga ataupun mengajak keluarga liburan.

"Mulai libur dan masuk kembali harus sesuai jadwal, tidak boleh curi star lebur dan nambah hari libur setelah lebaran," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: