Honorer Otomatis Diangkat PPPK, Namun Tetap Tergantung Pemerintah Daerah

Honorer Otomatis Diangkat PPPK, Namun Tetap Tergantung Pemerintah Daerah

Honorer Otomatis Diangkat PPPK, Namun Tetap Tergantung Pemerintah Daerah-Istimewa-Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), persoalan honorer wajib terselesaikan desember 2024 nanti.

Instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat non-ASN atau honorer. Namun tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Artinya tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun otomatis bakal diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Seluruh Honorer Akan Diangkat Menjadi ASN PPPK, Tes Bukan Penentu Kelulusan

Walau wajib diangkat karena tidak boleh lagi ada honorer kedepannya, namun nasib mereka tetap tergantung pada pemerintah daerah.

Pasalnya pembiayaan ASN PPPK akan dibebankan kepada pemerintah daerah. Sementara umumnya pemerintah daerah mengalami keterbatasan kemampuan anggaran untuk gaji ASN.

Artinya, harapan seluruh tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK penuh sulit terealisasi. Peluangnya adalah menjadi PPPK paruh waktu dengan gaji tentu hanya setengah.

Mengutib dari berbagai sumber, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas menyatakan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Gagal Lulus Tes, Honorer Berpeluang Diangkat PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasan KemenPAN-RB

Namun secara bertahap diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah. 

Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.

"Ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu, kalau Honorer tidak diangkat PPPK penuh, maka otomatis ke PPPK paruh waktu," paparAzwar Anas.

Untuk diketahui, ASN paruh waktu dibuat menghindari PHK atas penghapusan tenaga honorer. PPPK paruh waktu menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan.

Terkait pendapatan yang diterima PPPK paruh waktu, bisa jadi tetap seperti sebelumnya  dan bisa lebih rendah. Karena saat menjadi honorer mereka penuh waktu atau full time.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: