Gagal Lulus Tes, Honorer Berpeluang Diangkat PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasan KemenPAN-RB

Gagal Lulus Tes, Honorer Berpeluang Diangkat PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasan KemenPAN-RB

Gagal Lulus Tes, Honorer Berpeluang Diangkat PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasan KemenPAN-RB-Ilustrasi-

RADARMUKOMUKO.COM - Tahun ini pemerintah akan melaksanakan tes penerimaan CASN yaitu CPNS dan PPPK besar-besaran. Bahkan dikatakan pemerintah akan melaksanakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024, dengan membuka formasi sebanyak 2,3 juta.

Penerimaan bakal banyak diprioritaskan untuk honorer PPPK, juga penerimaan umum atau lulusan baru. Kemungkinan besar, belum semua honorer bakal diangkat lewat mekanisme tes ini, sebab peluang tidak lulus tes cukup besar.

BACA JUGA:Jika Tes CPNS Untuk Lulusan SMA Dibuka, Ini Syarat Yang Harus Disiapkan

Namun demikian honorer tidak perlu ragu, karena tidak akan ada pemberhentian atau PHK. Bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tengah mengambil langkah penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu poin dalam rencana penyelesaian masalah non-ASN, para tenaga honorer ini bakal diangkat menjadi ASN PPPPK peruh waktu.

Melansir dari radarkepahiang.disway.id Menurut Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, skema ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan penghapusan tenaga non-ASN hingga Desember 2024. 

Dikatakan, non-ASN yang mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk menempati formasi akan diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 690 Kuota CPNS Untuk Lulusan Baru, Ini Syarat Harus Disiapkan

Sementara itu, mereka yang telah lulus seleksi dan memenuhi lowongan formasi dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Kalau mereka tidak diangkat otomatis ke PPPK paruh waktu, mereka harus di-PHK semua, karena aturannya kan harus PPPK," ungkap Anas.

Namun, Anas menegaskan bahwa meskipun pengangkatan secara otomatis akan dilakukan, pegawai terkait harus tetap mengikuti seleksi untuk keperluan perangkingan. 

Ini menjadi krusial mengingat kondisi keuangan daerah yang tidak selalu mencukupi untuk mengangkat seluruh honorer secara penuh waktu.

"Kenapa diranking? Kan daerah nggak punya uang semuanya. Oh, ada honorer misalnya 1.500 orang, Pemda punya duit berapa ini? Kan nggak semua punya uang. Tapi status mereka otomatis sudah PPPK nanti. Karena kalau nggak harus diberhentikan. Karena mereka akan punya nomor induk kepegawaian," jelasnya.

BACA JUGA:Ingin Wisata Susur Sungai Mahakam Kalimantan Timur : Ayo Naik Klotok Lebih Seru Dan Menantang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: