Caleg Boleh Bagikan 13 Bahan Kampanye Maksimal Nilainya Rp 100 Ribu, Sembako Termasuk Politik Uang
Caleg Boleh Bagikan 13 Bahan Kampanye Maksimal Nilainya Rp 100 Ribu, Sembako Termasuk Politik Uang-Ilustrasi-
Lanjutnya, fokus pengawasan yang dilakukan Bawaslu saat ini adalah 13 item yang sudah diatur. Terkait dengan membagikan sembako apakah boleh jika nilainya dibawah Rp 100 ribu, masih didalami.
Yang pasti calon tidak boleh membagikan uang, walau nilainya Rp 100 ribu atau kurang dari itu. Sebab yang dimaksud boleh maksimal Rp 100 ribu adalah harga dari bahan kampanye, tidak boleh uang.
"Kalau membagikan uang, walau nilainya dibawah Rp 100 ribu, tetap dinamakan money politik yang dilarang. Kita mengawasi sesuai yang diatur, jika ada indikasi pelanggaran diambil langkah pencegahan lebih dulu," tegasnya.
BACA JUGA:Caleg Sudah Bebas Pasang Iklan di Media dan Gelar Kampanye Rapat Umum
BACA JUGA:Daftar Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kabupaten Mukomuko Yang Harus Diketahui
Masih dikatakannya, diingatkan kepada caleg untuk tidak melakukan money politik. Sampai sekarang belum ada laporan terkait dengan money politik dalam kampanye.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.
Untuk dipahami, Ketentuan pidana bagu tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi: Pasal 523 (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: