Optimalisasi Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Hanya untuk Masyarakat Miskin Dimulai pada Mei 2024

Optimalisasi Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Hanya untuk Masyarakat Miskin Dimulai pada Mei 2024

Optimalisasi Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Hanya untuk Masyarakat Miskin Dimulai pada Mei 2024 -Dok-radarmukomuko.com

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Optimalisasi dalam penerapan penjualan gas elpiji 3 kilogram (Kg) hanya untuk masyarakat miskin dimulai pada Mei 2024.   

Menurut Pelaksana Tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP, sesuai rencana pemerintah pusat sebelumnya, penjualan gas elpiji 3 Kg secara tepat sasaran dimulai pada Januari 2024. 

‘’Mulanya pemberlakuan penjualan gas elpiji tepat sasaran kepada warga miskin ini direncanakan pada Januari 2024 ini. Tetapi ini ditunda, optimalisasi pemberlakuan dimulai pada Mei nanti,’’ kata Nurdiana di Mukomuko, Selasa, 23 Januari 2024. 

BACA JUGA:Wow! Ada Oknum Kades di Mukomuko Terindikasi Belum Setor PAD Pasar, Bisa Terjerat Hukum

Meski demikian, kata Nurdiana, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat maupun provinsi atas penundaan jadwal pemberlakuan penjualan gas elpiji 3 Kg hanya untuk masyarakat miskin tersebut. 

‘’Surat resmi penundaan pemberlakuan belum kita terima, dan ini masih bersifat informasi yang kita terima,’’ kata Nurdiana. 

Menyongsong rencana pemberlakuan penjualan gas elpiji 3 Kg hanya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masyarakat miskin sebelumnya telah disosialisasikan. Dikatakan Nurdiana, tahun 2023 lalu, pihaknya menggandeng PT. Pertamina untuk mensosialisasikan rencana itu dengan melibatkan pangkalan gas elpiji 3 Kg. 

‘’Sosialisasi sudah kita laksanakan di tahun 2023, dengan melibatkan peserta dari sejumlah pangkalan gas elpiji di Kabupaten Mukomuko,’’ imbuhnya. 

Pembatasan penjualan gas elpiji 3 Kg, hanya untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong masyarakat miskin butuh kerja sama pangkalan. 

Dalam proses penjualan gas elpiji 3 Kg di pangkalan, masing-masing pembeli diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data pembeli berdasarkan KTP diinput ke dalam aplikasi My Pertamina oleh pengelola pangkalan. 

BACA JUGA:Empat Sungai di Mukomuko Ancam Permukiman Penduduk, Rumah Ibadah Hingga Fasilitas Umum

‘’Sekarang masih dalam proses, setiap pembeli gas elpiji 3 Kg wajib membawa KTP. Nanti data KTP pembeli di masukkan ke dalam aplikasi My Pertamina,’’ kata Nurdiana. 

Untuk wilayah Kabupaten Mukomuko, masing-masing pangkalan gas elpiji 3 Kg telah memberlakukan hal itu. Semua data masyarakat yang diinput ke dalam aplikasi My Pertamina, kembali dilakukan verifikasi oleh pemerintah pusat dan disesuaikan dengan data KPM di masing-masing wilayah. 

‘’Artinya, tidak semua orang yang didata melalui aplikasi My Pertamina ke depan dapat membeli gas elpiji 3 Kg. Data ini diverifikasi kembali oleh pemerintah pusat,’’ paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: