Wow! Ada Oknum Kades di Mukomuko Terindikasi Belum Setor PAD Pasar, Bisa Terjerat Hukum

Wow! Ada Oknum Kades di Mukomuko Terindikasi Belum Setor PAD Pasar, Bisa Terjerat Hukum

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, terindikasi belum setor kewajiban Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kontrak kerja sama pengelolaan pasar selama 2 tahun.

Jika oknum Kades tidak segera melakukan penyetoran PAD atas pengelolaan pasar ke daerah, yang bersangkutan dapat diproses secara hukum.    

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat kepada oknum Kades tersebut dan meminta segera melakukan pelunasan atas PAD pasar yang dikelolanya. 

BACA JUGA:Empat Sungai di Mukomuko Ancam Permukiman Penduduk, Rumah Ibadah Hingga Fasilitas Umum

‘’Surat sudah dua kali kami layangkan. Yang bersangkutan selalu umbar janji,’’ kata Nurdiana di Mukomuko, Selasa, 23 Januari 2024. 

Nurdiana menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah yang belum dibayar oknum Kades nakal tersebut atas pengelolaan Pasar Desa Agung Jaya, Kecamatan Air Manjuto. 

‘’Kerjasama pengelolaan pasar pemerintah ini melalui sistem kontrak tahunan dengan pemerintah desa. Di sini ada nilai kontrak yang menjadi kewajiban desa untuk disetor sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah),’’ ujarnya. 

Dijelaskan Nurdiana, kewajiban Pendapatan Asli Daerah yang belum dilunasi dan harus dibayar oleh oknum Kades yang diduga nakal ini selama 2 tahun anggaran. 

‘’Kontrak kerjasama PAD tahun 2022 sebesar Rp12 juta. Kemudian di tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp19 juta. Ini belum dilunasi, kami sudah menyurati pihak desa,’’ imbuh Nurdiana. 

BACA JUGA:Ribuan Warga Kota Mukomuko Dalam Ancaman, Ini Penyebabnya

Terkait persoalan ini, selain melayangkan surat resmi, Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko juga telah melakukan upaya lain. Koordinasi dengan pihak bendahara desa dan lainnya. 

Dari hasil koordinasi ini, kata Nurdiana, didapatkan informasi bahwasanya dana kewajiban Pendapatan Asli Daerah atas pengelolaan Pasar Agung Jaya telah diserahkan kepada oknum Kades di desa itu. 

‘’Dari keterangan yang didapatkan, uang PAD yang seharusnya disetor ke daerah itu telah diserahkan ke tangan Kadesnya. Entah dipergunakan untuk apa, kita belum tahu. Yang jelas, kewajiban atas pengelolaan pasar itu belum dilunaskan sampai sekarang,’’ sesal Nurdiana. 

Lanjut Nurdiana, pihaknya juga telah berupaya secara langsung untuk koordinasi dengan oknum Kades, mempertanyakan mengenai pelunasan kewajiban PAD. Menurut Nurdiana, oknum Kades yang bersangkutan masih berkilah dan menabur janji manis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: