Ini Hukum Operasi Kecantikan Menurut Islam, Terbagi 2 Menurut Ulama, Apa Saja
Ini Hukum Operasi Kecantikan Menurut Islam, Terbagi 2 Menurut Ulama, Apa Saja--
Oleh karena itu, mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang syar’i adalah bentuk ketidakpuasan dan ketidakpatuhan kepada Allah. Hal ini juga sesuai dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:
“Allah melaknat wanita-wanita yang mencabut alisnya, yang meminta dicabut alisnya, yang menyambung rambutnya, yang meminta disambung rambutnya, yang merubah ciptaan Allah”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa operasi kecantikan dalam pandangan Islam tergantung pada sebab dan tujuannya.
BACA JUGA:Warga Sekampung Gerebek Pria Beristri Bersama Bini Orang
Jika operasi kecantikan dilakukan untuk mengatasi kecacatan atau penyakit yang mengancam kesehatan atau fungsi tubuh, maka operasi kecantikan itu diperbolehkan.
Namun, jika operasi kecantikan dilakukan untuk menambah kecantikan atau memperindah penampilan, maka operasi kecantikan itu diharamkan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: