Kasus Kebakaran Lahan di 2023 Tinggi, Pemkab Mukomuko Tangani Puluhan Peristiwa

Kasus Kebakaran Lahan di 2023 Tinggi, Pemkab Mukomuko Tangani Puluhan Peristiwa

Kasus Kebakaran Lahan di 2023 Tinggi, Pemkab Mukomuko Tangani Puluhan Peristiwa-Dok-

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kemarau panjang dampak peristiwa El Nino di tahun 2023 lalu, mengakibatkan banyak kejadian kebakaran kawasan hutan dan lahan

Catatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko di tahun 2023, terdapat 25 kasus kebakaran lahan. Kejadian kebakaran lahan yang paling tinggi terjadi pada musim kemarau panjang. 

‘’DI tahun 2023 lalu, petugas Damkar membantu proses pemadaman api untuk 39 peristiwa kebakaran. 25 kasus untuk peristiwa kebakaran lahan dan selebihnya kebakaran rumah,’’ kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Mukomuko, Ramdani, SE, Minggu, 14 Januari 2024. 

BACA JUGA:Sebanyak 919 Penyandang Disabilitas di Mukomuko Masuk DPT Pemilu 2024

Ramdani menambahkan, dari beberapa peristiwa kebakaran lahan, ada diantaranya yang tidak dapat dilakukan proses pemadaman menggunakan mobil Damkar. Lantaran kondisi transportasi yang tak bisa sampai ke lokasi kejadian. 

"Ada beberapa kejadian kebakaran lahan yang tidak bisa tertangani karena lokasinya sulit untuk ditempuh mobil Damkar. Seperti lahan kebun plasma milik masyarakat, mobil tak bisa sampai ke lokasi," imbuhnya. 

Dalam proses penanganan peristiwa kebakaran lahan, sesuai tugas dan fungsinya merupakan tupoksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Akan tetapi, setiap peristiwa kebakaran, pihaknya selaku kolaborasi dalam proses pemadaman dan pengambilan tindakan lainnya. 

BACA JUGA:Antisipasi Kebocoran Pajak, BKD Mukomuko Kawal Transaksi Bisnis dengan Pemasangan Tapping Box

Dari catatan pengalaman, proses pemadaman api pada lahan gambut yang terbakar diakui memang sedikit menguras energi, waktu dan biaya. 

‘’Kalau proses pemadaman, ya lahan gambut memang ukurannya butuh waktu yang cukup lama. Dan memang memiliki tingkat kesulitan dalam proses pemadaman api,’’ demikian Ramdani. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: