Daerah Ini Lirik Sistem Optimalisasi Pajak Parkir Mukomuko

Daerah Ini Lirik Sistem Optimalisasi Pajak Parkir Mukomuko

Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Deftri Maulana--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Sistem pelayanan dan optimalisasi pajak parkir yang diterapkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu mengundang perhatian bagi daerah lain. 

Seperti halnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Darmas Raya, Provinsi Sumbar dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dua daerah ini sempat melirik optimalisasi pajak parkir yang diterapkan pada Pemkab Mukomuko tahun 2023. Pasalnya, sektor parkir kendaraan tahun 2023 menyumbang pendapatan yang cukup besar untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

BACA JUGA:Antisipasi Kebocoran Pajak, BKD Mukomuko Kawal Transaksi Bisnis dengan Pemasangan Tapping Box

Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Deftri Maulana, mengatakan, dua kabupaten ini belajar ke Mukomuko setelah mereka mendapat informasi bahwasanya ada peningkatan yang signifikan dari perolehan pajak parkir di tahun 2023.  Terkait keberhasilan itu, dua daerah tersebut mencoba menghubungi dirinya, dengan tujuan untuk mempelajari sistem yang diterapkan. 

"Kita selama ini menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dalam melakukan optimalisasi pajak parkir kendaraan," ujarnya. 

Ia mengatakan, mereka juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri tetapi mereka belum mampu mengoptimalkan PAD dari pajak parkir untuk itu mereka belajar kepada kita," ujarnya. 

BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Programkan Pengetahuan Kebencanaan jadi Muatan Lokal Sekolah

Ia mengatakan, padahal di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau itu banyak pabrik sampai sebanyak 30 pabrik, tetapi mereka tidak mampu mengoptimalkan PAD dari pajak parkir kendaraan. 

Menurutnya, mereka belum mampu mengoptimalkan PAD dari pajak parkir kendaraan karena setelah menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan Kejari tapi tidak sampai ke mediasi. 

"Mediasi yang dilakukan oleh pihak Kejari Mukomuko, yakni dengan cara memanggil pihak pabrik minyak kelapa sawit yang tidak membayar pajak parkir kendaraan," ujarnya. 

Ia mengatakan, kalau di daerah ini, wajib pajak selain dipanggil dan diintrogasi oleh pihak Kejari, dan tindakan ini sangat besar pengaruhnya. 

Sementara itu, pemerintah daerah setempat memperoleh pendapatan dari pajak parkir kendaraan di sejumlah pasar tradisional, 14 pabrik minyak kelapa sawit, perbankan di daerah ini. 

Ia menyebutkan, dalam peraturan tersebut tarif pajak parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1.000, kendaraan roda empat Rp2.000, dan roda enam Rp4.000. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: