Persediaan Anggaran BTT di Pemkab Mukomuko Sebesar Rp2 Miliar, Ini Gunanya

Persediaan Anggaran BTT di Pemkab Mukomuko Sebesar Rp2 Miliar, Ini Gunanya

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, Haryanto, SKM--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menyediakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) di APBD tahun 2024 sebesar Rp2 miliar. 

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, Haryanto, SKM mengungkapkan, penyediaan anggaran BTT dapat digunakan untuk penganggaran kegiatan penanganan darurat, keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta bantuan sosial yang belum terencana oleh pemerintah daerah. 

‘’Dari jumlah dana yang dialokasikan, dana BTT sedikit menurun dibandingkan tahun 2023 lalu, yang mencapai angka Rp2,8 miliar,’’ ungkap Haryanto, Jum’at, 12 Januari 2024. 

BACA JUGA:Dihadang Kelompok Kontra, Pelantikan Kades Brangan Mulya Tak Terusik

Dana BTT dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan fisik maupun non fisik, dengan catatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembelanjaan dana BTT. 

Pun demikian, Haryanto memperkirakan dana yang dialokasikan sekitar Rp2 miliar ini, tak memungkinkan untuk pembiayaan kegiatan fisik. 

‘’Dana sebesar itu, palingan untuk operasional dalam penanganan seketika terjadi bencana alam. Misalnya, operasional penanganan banjir, kebakaran dan operasional pengungsian warga korban bencana dan lainnya yang sifatnya urgen,’’ imbuhnya. 

BACA JUGA:Empat Orang Pegawai Bawaslu Mundur, Pemda Utus Eks Komisioner KPU Sebagai Ganti

Haryanto menerangkan, pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran BTT untuk pembangunan fisik untuk penanganan darurat, semisal pembangun jembatan, jalan, dan fasilitas lainnya yang rusak akibat bencana alam. 

Namun untuk Kabupaten Mukomuko, dana BTT angkanya belum begitu besar. Rata-rata disediakan sekitar Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. 

‘’Anggaran tersebut tidak cukup untuk pembangunan infrastruktur yang rusak akibat bencana alam,’’ terangnya. 

BTT dapat digunakan untuk pemulihan dampak bencana alam yang prioritas. misalnya kalau terjadi kebakaran rumah warga, pembangunan tempat pengungsian, bantuan sembako, paling pas pasaran.

Ia mengatakan, ketika terjadi bencana alam gempa bumi, longsor, banjir, kebakaran, dan sebagainya, nanti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menelaah, menyusun surat keputusan bupati untuk mencairkan BTT. 

BACA JUGA:Memasuki Musim Penghujan, Sekda Mukomuko Ajak Bersihkan Lingkungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: