Proses Mutasi Panjang, Pejabat Eselon III dan Eselon II Masih Aman Hingga 2026

Proses Mutasi Panjang, Pejabat Eselon III dan Eselon II Masih Aman Hingga 2026

Proses Mutasi Panjang, Pejabat Eselon III dan Eselon II Masih Aman Hingga 2026--

RADARMUKOMUKO.COM - Sebelumnya bupati melakukan pelantikan 18 orang pejabat eselon III dan pejabat fungsional, dimana 4 diantaranya adalah camat. Kemungkinan besar, mutasi ini adalah yang terakhir di tahun 2025 ini. mutasi, rotasi dan promosi jabatan berikutnya diperkirakan tahun 2026 nanti.

Artinya, posisi pejabat saat ini, apalagi para pejabat eselon II masih aman, mereka masih leluasai untuk melaksanakan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. 

Sebab sesuait aturan sekarang kepala daerah tidak bisa melakukan mutasi rotasi dan promosi jabatan ASN secara spontan, harus melalui proses yang cukup panjang sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan. 

Diantaranya harus ada dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi. Pemerinatan dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib menyampaikan surat usul kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis. 

BACA JUGA:Ikut Kebutuhan Konsumen, Gunakan Qris BRI Permudah Transaksi

BACA JUGA:Sudah 15 Tahum, BRI Rutin Berikan Apresiasi Anggota Paskibraka Nasional dan Tenaga Pendukung

Pengajuan persetujuan mutasi ke BKN sendiri wajib menggunakan aplikasi Integrated Mutasi (I-MUT) milik BKN. Semua data pegawai hingga alasan dilakukan mutasi harus diupload.

BKN sendiri tidak akan menyetujui begitu saja, harus melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.

Apalagi bagi mutasi pejabat eselon II, sebelumnya harus dilakukan uji kesesuaian atau job fit untuk menilai apakah penempatan para pejabat itu sudah sesuai dengan bidang dan kemampuan mereka.

Syarat job fit, bagi pejabat yang masa jabatannya kurang dari dua tahun sesuai instruksi dari bupati dan harus mendapat persetujuan dari BKN.

Bagi pejabat yang sudah menempati jabatan lebih dari dua tahun sehingga pelaksanaan job fit tidak memerlukan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sedang untuk mengangkat pejabat eselon II yang baru harus melalui mekanisme Lelang jabatan tinggi (JPT) pratama yang diselenggarakan secara terbuka.

BACA JUGA:15 Tahun Setia Bersama BRI, Chandra Nikmati Layanan Lengkap dan Praktis Bayar QRIS

BACA JUGA:Setelah Proklamasi Kemerdekaan, Terjadi Perburuan Terhadap Sisa Belanda dan Keturunannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: