ASN PPPK Bisa Gadai SK di Bank, Ini Syarat dan Ketentuannya
ASN PPPK Bisa Gadai SK di Bank, Ini Syarat dan Ketentuannya--
RADARMUKOMUKO.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mendapat jaminan pendapatan dari pemerintah, sama dengan PNS dan TNI/Polri.
Maka, SK PPPK sudah dapat digadaikan di bank untuk mendapatkan pinjaman jika butuh dana cepat dan jumlah cukup besar.
BACA JUGA:Didukung oleh BRI Peduli, Intip Kegiatan Bertani di Tengah Kota Medan
Walau demikian, bank tetap memberlakukan beberapa ketentuan untuk bisa mengajukan pinjaman bank,diantaranya:
- Memiliki penghasilan tetap per bulan dari gaji PPPK.
- Minimal masa kerja satu tahun sebagai PPPK.
- WNI yang cakap hukum, dengan usia minimal 21 tahun.
- Kondisi jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Surat rekomendasi dari atasan debitur.
BACA JUGA:Setelah Mentawai, Giliran Nias Diguncang Gempa Bumi 5,0 SR
Jika sudah memehuhi ketentuan dan berminat, berikut syaratnya:
- Fotokopi dokumen pribadi: KTP, NPWP, Kartu Keluarga.
- Pas foto suami/istri (bagi yang menikah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: