ASN PPPK Bisa Gadai SK di Bank, Ini Syarat dan Ketentuannya

ASN PPPK Bisa Gadai SK di Bank, Ini Syarat dan Ketentuannya

ASN PPPK Bisa Gadai SK di Bank, Ini Syarat dan Ketentuannya--

RADARMUKOMUKO.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mendapat jaminan pendapatan dari pemerintah, sama dengan PNS dan TNI/Polri. 

Maka, SK PPPK sudah dapat digadaikan di bank untuk mendapatkan pinjaman jika butuh dana cepat dan jumlah cukup besar.

BACA JUGA:Didukung oleh BRI Peduli, Intip Kegiatan Bertani di Tengah Kota Medan

Walau demikian, bank tetap memberlakukan beberapa ketentuan untuk bisa mengajukan pinjaman bank,diantaranya:

- Memiliki penghasilan tetap per bulan dari gaji PPPK.

- Minimal masa kerja satu tahun sebagai PPPK.

- WNI yang cakap hukum, dengan usia minimal 21 tahun.

- Kondisi jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Surat keterangan berkelakuan baik.

- Surat rekomendasi dari atasan debitur.

BACA JUGA:Setelah Mentawai, Giliran Nias Diguncang Gempa Bumi 5,0 SR

Jika sudah memehuhi ketentuan dan berminat, berikut syaratnya: 

- Fotokopi dokumen pribadi: KTP, NPWP, Kartu Keluarga.

- Pas foto suami/istri (bagi yang menikah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: