Pemda Mengalah, Dana Hibah Bawaslu Mukomuko Ditransfer ke Rekening Virtual Account

Pemda Mengalah, Dana Hibah Bawaslu Mukomuko Ditransfer ke Rekening Virtual Account

Pemda Mengalah, Dana Hibah Bawaslu Mukomuko Ditransfer ke Rekening Virtual Account--

RADARMUKOMUKO.COM - Setelah mengalami penundaan karena perbedaan pendapat, akhirnya pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko melakukan proses transfer dana hibah Bawaslu. Dimana dana untuk penyelenggaraan Pilakda 2024 lebih kurang Rp 8 miliar ini ditransfer ke Nomor Virtual Account Rekening Penampung dana hibah Langsung (RPDHL) yang dibuat oleh bawaslu RI atau Bawaslu provinsi sesuai permintaan dari Bawaslu.

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, MSi, CLA diminta tanggapannya kemarin, menjelaskan setelah mempelajari penjelasan dari Bawaslu dan juga berdasarkan surat dari pimpinan Bank Syariaah Indonesia (BSI) Mukomuko, maka dapat dipahami.

BACA JUGA:Siang Ini, Wakil Bupati Pimpin Pelantikan ASN PPPK Pemkab Mukomuko

Pihak Bawaslu Mukomuko, karena belum Satket tidak dapat melakukan pembukaan rekning sendiri, maka hibah ke Nomor Virtual Account Rekening Penampung dana Hibah Langsung. Sesuai dengan surat BSI, walau ditransfer ke rekning pusat, pengelolaan tetap di bank yang ada di Mukomuko.

"Sekarang proses pembuatan SP2Dm setelah itu langsung ke bank untuk transfer. Kita proses sesuai permintaan bawaslu, karena memang mereka belum Satker, hingga tidak punya rekning sendiri. Sebetulnya Bawaslu Mukomuko bersedia membuat rekning, hanya kewenangannya tidak ada," kata Sekda.

BACA JUGA:Pengusutan Proyek Gedung Pengadilan Agama Rp 20 Miliar Tunggu Hasil Audit

Lanjurnya, pada prinsipnya tidak ada keinginan Pemda untuk menunda, hanya saja harapan pemerintah, dana yang dikeluarkan dari APBD tersebut tetap berproses di Mukomuko. Sebab di Mukomuko perbankkan sudah lengkap, boleh gunakan bank mana saja.

Menyukseskan Pilkada serentak 2024 adalah tugas bersama, karena ini amanat dari undang-undang. Pemerintah daerah perpanjangan dari pemerintah pusat tentu bagian dari yang bertanggungjawab terhadap terselenggarakan pemilihan umum.

"Kita inginnyakan dana dari kita, berprosesnya tidak keluar, tapi karena Bawaslu belum Satker, mau tidak mau kita proses sesuai permintaannya. Karena memang menyukseskan pilkada adalah tugas bersama," tegas Sekda.

BACA JUGA:Tuntaskan Realisasi Dana Desa, 16 Desa di Ipuh Pede Hadapi 2024

Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo mengakui belum mendapat laporan atau pemberitahuan terkait dengan sudah ditransfernya dana hibah untuk Pilkada tersebut. Tentu dengan adanya penyampaian dari Sekda, menjadi kabar baik untuk penyelenggaraan Pilkada mendatang.

"Belum ada laporan yang masuk dengan kami," paparnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah daerah keberatan Keberatan penggunaan Nomor Virtual Account Rekening Penampung dana Hibah Langsung (RPDHL) Bawaslu Kabupaten Mukomuko. Pemerintah daerah berharap hibah ditransfer ke rekning bank yang ada di Mukomuko dengan meminta Bawaslu Mukomuko membuka rekning sendiri. 

Sementara berdasarkan ketentuan, karena Bawaslu Mukomumuko belum sebagau Satker, maka penampungan dana hibah Pilkada harus melalui Nomor Virtual Account Rekening yang disediakan Bawaslu RI.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: