Empat Kesalahan Yang Bisa Mengantar Caleg, Penyelenggara Pemilu dan Pemilih Masuk Penjara

Empat Kesalahan Yang Bisa Mengantar Caleg, Penyelenggara Pemilu dan Pemilih Masuk Penjara

Empat Kesalahan Yang Bisa Mengantar Caleg, Penyelenggara Pemilu dan Pemilih Masuk Penjara--

RADARMUKOMUKO.COM - Merujuk Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017, Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang dikenal sebagai luber dan jurdil.

Maka semua caleg, partai politik, penyelenggara pemilu maupun bagi pemilih atau masyarakat yang memberi hak suara maupun mendukung calon harus paham dan patuhi aturan.

BACA JUGA:Caleg Dihadang Pasar Gelap Pembisnis Data Pemilih

Adapun jenis pelanggaran yang dimaksud dan rawan terjadi yaitu:

- Politik Uang

- Mengubah perolehan suara secara tidak sah

- memberi suara atau mencoblos lebih dari satu kali

- pemalsuan dokumen syarat pencalonan

Terhadap ketentuan ini sanksinya cukup berat, yaitu bisa dipidana dan didenda. Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

BACA JUGA:Kalau Caleg Curang, Bawaslu Minta Masyarakat Membuat Laporan

Bagi calon sesuai pasal 285 Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa melakukan pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.

KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam mengambil dua tindakan tersebut berdasarkan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.

Selain itu, Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu atau curi start kampanye. 

BACA JUGA:Ini Penting, Apa Hukum Menerima Uang dari Caleg Menurut Pandangan Agama Islam?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: