Kalau Caleg Curang, Bawaslu Minta Masyarakat Membuat Laporan

Kalau Caleg Curang, Bawaslu Minta Masyarakat Membuat Laporan

Kalau Caleg Curang, Bawaslu Minta Masyarakat Membuat Laporan-Ilustrasi-

RADARMUKOMUKO.COM - langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau Luber dan jurdil adalah asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. 

Prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) atau yang biasa disebut dengan UU Pemilu.

Namun demikian, potensi kecurangan pemilu sangat rentan terjadi. Kecurangan bisa dilakukan pihak partai politik, calon, tim pemenangan, pemilih dan juga para penyelenggara pemilu. 

BACA JUGA:Resep Roti Jala Pandan Kuah Kinca yang Super Legit, Manis, dan Wanginya Juara

Juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak ASN dan perangkat desa, termasuk TNI Polri yang ikut mengkampanyekan calon.

Maka butuh dukungan dari seluruh masyarakat ikut berperan aktif melakukan pengawasan dalam pesta demokrasi Pemilu 2024. Apapun potensi bentuk pelanggaran Pemilu yang ditemukan, diharapkan segera dilaporkan ke Bawaslu.

“Bawaslu membutuhkan dukungan untuk mewujudkan pemilu bersih, jujur dan adil dapat terlaksana sesuai dengan harapan bersama,”ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo.

BACA JUGA:Catatan DPMD, Puluhan BUMDes di Mukomuko Mandek

Setiap laporan yang masuk  di Bawaslu Mukomuko akan di teliti dan telaah. Apakah itu nantinya masuk ke pelanggaran hukum atau masuknya ke sengketa Pemilu. 

Artinya laporan yang disampaikan masyarakat akan di tindaklanjuti. Tentunya di lakukan sesuai SOP dan aturan yang berlaku serta sesuai dengan kewenangan Bawaslu.

“Contohnya jika laporan yang  masuk dalam kategori pelanggaran hukum, maka Gakumdu yang akan menyelesaikan. Jika itu sengketa Pemilu, maka Bawaslu yang akan melakukan proses lebih lanjut,”tegasnya. 

Teguh menambahkan, masyarakat bisa melaporkan apapun jenisnya pelanggaran Pemilu. Seperti, money politic, pelanggaran hukum Pemilu dan sejumlah pelanggaran lainnya. 

Ia juga menyampaikan, dalam rangka pengawasan pelanggaran Pemilu pihaknya juga memberikan pemahaman terhadap seluruh Panwascam se Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran KPPS, Butuh 4.095 Orang Untuk 585 TPS, Ini Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: