Ini Penting, Apa Hukum Menerima Uang dari Caleg Menurut Pandangan Agama Islam?
Ini Penting, Apa Hukum Menerima Uang dari Caleg Menurut Pandangan Agama Islam?--
RADARMUKOMUKO.COM - Dalam pandangan Islam, menerima uang dari seorang calon legislatif (caleg) memerlukan pemahaman yang mendalam.
Praktek ini sering terjadi menjelang pemilihan umum, dan kita perlu memahami apakah tindakan ini sesuai dengan ajaran agama.
Uang yang diberikan oleh caleg kepada masyarakat bertujuan untuk mempengaruhi mereka agar mendukungnya.
Namun, kita harus berhati-hati karena menerima uang semacam ini bisa saja melibatkan kita dalam kebatilan.
BACA JUGA:Tes CPNS 2024, Pemerintah Siapkan 1,3 Juta Formasi, Ini Informasi Awalnya
Kebatilan adalah segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan. Uang politik dapat menjadi sarana untuk menggiring opini, membeli suara, atau membiayai kegiatan yang merusak.
Dalam fiqih, suap atau risywah adalah sesuatu yang diberikan untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah.
Ibnu Abidin menjelaskan bahwa suap dapat berbentuk harta atau jasa tertentu, dengan tujuan mempengaruhi hakim agar memutuskan sesuai keinginan penyuap.
Suap juga dapat berarti memberikan sesuatu kepada pejabat atau penguasa agar melakukan atau meninggalkan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya.
BACA JUGA:Daftar Puluhan Gunung Merapi Aktif di Indonesia Yang Perlu Diwaspadai
Suap termasuk dosa besar dan haram hukumnya, baik bagi pemberi, penerima, maupun perantara.
Dalam al-Qur'an alla berfirman :
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: