Cara Beli Gas Elpiji 3 Kg Tahun Depan Berubah, Ini Syarat dan Ketentuannya
Cara Beli Gas Elpiji 3 Kg Tahun Depan Berubah, Ini Syarat dan Ketentuannya--
RADARMUKOMUKO.COM - Jika sekarang membeli gas elpiji 3 kg subsidi harus menggunakan KK, mulai tahun depan aturannya akan berubah lagi.
Sesuai dengan pengumuman dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2024 membeli gas elpiji 3 kg wajib pendaftaran hingga terdaftar di Sub Penyalur atau Pangkalan LPG resmi.
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat tak mampu atau yang tepat sasaran.
BACA JUGA:Ini Daftar Nama Peserta Lulus Seleksi PPPK Kabupaten Mukomuko 2023
Dilansir dari radarkepahiang.disway.id, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, meminta agar masyarakat yang belum terdaftar segera mendaftar sebelum membeli LPG Melon.
Proses pendaftaran untuk pembelian LPG 3 kg tidak sulit, hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Pangkalan resmi LPG 3 kg.Tutuka menegaskan bahwa proses pendaftaran ini mudah, cepat, dan aman dengan menunjukkan KTP dan KK.
Pemerintah bersama PT Pertamina menjamin perlindungan data konsumen LPG 3 kg yang terdaftar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
BACA JUGA:Tiap Hari Mandi Debu, Warga Terpaksa Pasang Portal Jalan
Hingga November 2023, tercatat sekitar 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah terdaftar, Pemerintah mendorong para pengguna LPG 3 kg yang belum terdaftar untuk segera mendaftar guna memastikan pendataan yang maksimal.
Proses pendataan untuk pengguna LPG 3 kg telah dimulai sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023 lalu, Pendistribusian LPG Tabung 3 kg ini harus tepat sasaran karena merupakan barang penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Pemerintah telah mengeluarkan petunjuk teknis dan aturan pelaksanaan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg sesuai sasaran, sebagai komitmen dalam transformasi pendistribusian LPG 3 kg.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: