Penjajah Belanda Dibenci Karena 5 Bentuk Kekejamannya Yang Sulit Dilupakan Masyarakat Indonesia
Penjajah Belanda Dibenci Karena 5 Bentuk Kekejamannya Yang Sulit Dilupakan Masyarakat Indonesia--
Hindia-Belanda membuka kesempatan bagi pengusaha swasta-asing untuk menanamkan modal dan/atau mendirikan perusahaan di Nusantara.
Pada 1870, dikeluarkan Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Gula oleh Engelbertus de Waal. Agrarische Wet dan Suiker Wet menandai diberlakukannya sistem Politik Pintu Terbuka, sekaligus menjadikan Hindia Belanda pusat perkebunan penting dalam perdagangan ekonomi dunia.
Namun, penderitaan rakyat akibat penjajahan, yang sebelumnya dalam bentuk Tanam Paksa, tidak juga membaik. Hanya berbeda wujud. Rakyat dipaksa bekerja di perkebunan besar. Hingga pertengahan abad ke-20, tumbuh banyak perkebunan kopi, teh, tebu, kina, kelapa, cokelat, tembakau, hingga kelapa sawit di Hindia Belanda.
Ketika banyak pengusaha swasta membangun perusahaan di Nusantara, rakyat Indonesia beralih menjadi buruh yang dipaksa bekerja habis-habisan dengan upah rendah. Makanan dan kesehatan mereka tidak terjamin, begitu pula dengan kesejahteraannya.
Pelecehan
Kejahatan yang juga sulit dilupakan dan tidak manusiawi adalah, dugaan kejahatan seksual pada kaum wanita Indonesia. Banyak wanita dipaksa melayani tentara Jepang dan menjadi gundik atau wanita simpanan tanpa ikatan pernikahan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: