Berhenti Bekerja atau Kena PHK? Begini Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Berhenti Bekerja atau Kena PHK? Begini Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan--
BACA JUGA:2 Cara Klaim JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan, Melalui JMO dan Lapakasik
3. Kemudian petugas akan melakukan proses penonaktifan dan peserta tinggal menunggu BPJS Ketenagakerjaan di non-aktifkan.
4. Proses selesai.
Untuk mengecek status keaktifan BPJS Ketenagakerjaan dapat di lakukan secara online berikut ini caranya :
1. Pertama buka aplikasi atau website bojsketenagakerjaan.go.id
2. Kemudian melakukan registrasi dengan mengisi data diri dengan lengkap.
3. Setelah itu klik HKT jika pada tampilan JHT masih terdapat tanda centang maka BPJS Ketenagakerjaan masih aktif jika tidak maka sudah non-aktif.
Semoga bermanfaat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: