Berhenti Bekerja atau Kena PHK? Begini Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Berhenti Bekerja atau Kena PHK? Begini Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Berhenti Bekerja atau Kena PHK? Begini Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan--

RADARMUKOMUKO.COM – BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan memberikan jaminan kepada para pekerja Indonesia.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan setiap para pekerja akan mendapatkan berbagai manfaat berupa jaminan-jaminan yang tersedia.

BACA JUGA:Perusahaan Tempat Kerja Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Melaporkannya

BPJS Ketenagakerjaan terdapat berbagai jaminan yang di berikan kepada para pekerja seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan pensiun.

Umumnya BPJS Ketenagakerjaan di buat oleh perusahaan tempat bekerja dan iuran setiap bulannya akan di bayarkan oleh perusahaan.

Ketika karyawan telah berhenti bekerja atau kenk PHK maka iuran setiap bulannya akan di tanggung secara mandiri.

Sebelum itu catat terlebih dahulu syarat-syarat yang di perlukan untuk menon-aktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

•  Fotokopy KTP

•  Fotokopy Akta Kelahiran

•  Fotokopy KK

•  Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengajukan penon-aktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline adalah sebagai berikut:

1.  Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Kemudian datangi petugasnya.

2.  Sampaikan ke petugas bahwa ingin menon-aktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan serahkan berkas persyaratan yang di butuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: